Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Yunita Sebut Serahkan Rp250 Juta kepada Hartono, Langsung Dibantah di Persidangan

Persidangan kasus Perkimtan Palembang (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (20/7/2026).

Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar itu melibatkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada termin pertama kegiatan.

Dalam keterangannya, Hartono mengakui pernah menerima uang sebesar Rp100 juta. Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dan pengembaliannya telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hartono juga mengaku tidak mengetahui isi catatan kecil yang dijadikan barang bukti, meski ia membenarkan catatan tersebut sebelumnya dibuat oleh Yunita sebelum berada di tangannya.

“Saya hanya menerima Rp100 juta, tidak ada lagi selain itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, dana hasil pencairan proyek kemudian diserahkan kepada pihak ketiga. Sementara untuk pencairan termin kedua, Hartono mengaku tidak lagi mengetahui prosesnya karena posisinya telah digantikan oleh Devan.

Hartono menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas, Yunita dinilai memiliki peran cukup besar dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyusunan laporan lapangan.

Selain itu, Hartono mengungkapkan bahwa saat diperiksa penyidik, dirinya sempat diperlihatkan dokumen berisi rincian penggunaan dana, termasuk yang berkaitan dengan seseorang bernama Rawni. Ia juga menegaskan bahwa secara struktural jabatannya berada di atas Yunita.

Dalam persidangan yang sama, saksi Ari, staf Perkimtan, mengaku pada 2025 mendapat perintah menyelesaikan tunggakan pekerjaan tahun sebelumnya di sekitar 12 titik pengecoran beton.

Menurut Ari, pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan Agus dan Asep, dengan imbalan sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta. Saat dikonfirmasi jaksa mengenai asal dana yang diduga berasal dari Devan melalui Asep, Ari membenarkan hal tersebut.

Sementara itu, saksi Resta yang berstatus tenaga harian lepas (PHL) mengaku tidak mengetahui proses pengadaan maupun rekapitulasi belanja bahan bangunan karena hanya bertugas mengurus pembayaran gaji pegawai.

Saksi lainnya, Suwandi, yang bekerja sebagai tukang pada proyek tersebut, menjelaskan timnya berjumlah enam orang dan mengerjakan empat titik pekerjaan. Keterangan itu berbeda dengan isi BAP yang menyebut dirinya hanya mengerjakan tiga titik.

Yunita Bantah Keterangan Hartono

Persidangan memanas ketika terdakwa Yunita diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan Hartono.

Yunita membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pihak yang menentukan pembagian fee sebesar 45 persen. Ia menyatakan keputusan tersebut justru berasal dari Hartono.

Menurut Yunita, saat memperkenalkan penyedia bernama Dori kepada Hartono, tujuannya hanya meminta izin agar proses pencairan dana tahap pertama dapat dilakukan.

Ia juga menjelaskan bahwa catatan kecil yang dijadikan barang bukti merupakan catatan pribadi yang dibuat setelah dirinya dimutasi ke Perkimtan. Catatan tersebut, katanya, disusun sebagai pegangan karena belum memahami mekanisme pembagian anggaran dan dibuat dengan bantuan Realta Bhani.

Yunita menegaskan dirinya tidak pernah menyusun skema pembagian fee, melainkan hanya mencatat angka-angka sesuai arahan Hartono. Setelah selesai, catatan itu disebut disimpan oleh Hartono, sementara dirinya hanya sempat memotret salinannya.

Selain itu, Yunita mengaku memiliki riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa setelah pencairan dana tahap pertama pada 5 April 2024, Hartono meminta disiapkan uang Rp50 juta untuk Agus dan Rp50 juta untuk pihak lainnya, sehingga total mencapai Rp100 juta.

Yunita juga mengungkapkan bahwa pada 17 April 2024 dirinya mempertemukan Hartono dengan Dori dan Roni untuk membahas kelanjutan pelaksanaan pekerjaan.

Pernyataan yang paling menyita perhatian muncul ketika Yunita mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Hartono.

Namun, pengakuan tersebut langsung dibantah oleh Hartono di hadapan majelis hakim.

“Saya tidak pernah menerima uang Rp250 juta,” tegas Hartono.

Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa itu menjadi salah satu hal yang akan didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(yns)