Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Seberat 10 Kg Divonis Seumur Hidup Bui

Pembacaan vonis hukuman

GoSumsel – Dua Kurir sabu seberat 10 Kg yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dijatukan hukuman oleh majelis Hakim dengan pidana penjara selama Seumur hidup, yang digelar di pengadilan Negeri (PN) kelas 1A khusus palembang, Selasa (23/8).

Dalam Amar putusan, Majelis hakim Harun Yulianto SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama Seumur hidup,”tegas majelis Hakim saat persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama wati SH MH. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana Mati.

Dalam dakwaan Kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa Yadit Haryono untuk mengambil Narkotika jenis Shabu seberat 10 kg di Kota Palembang.

Dari informasi yang didapat, terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil Narkotika tersebut. Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.

Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel dihalaman parkir Losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu seberat 10 kg didalam tas Ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari Losmen tersebut.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *