Eks Bendahara PMI Banyuasin Divonis 12 Bulan Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Sidang korupsi PMI Banyuasin (foto : yns)

GoSumsel – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, Wardiyah, dalam perkara penyalahgunaan dana hibah organisasi tersebut.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ade Sumutri Hadisurya dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menetapkan dana sebesar Rp325,35 juta yang telah disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara. Jaksa juga sempat menuntut denda Rp50 juta dengan ketentuan diganti kurungan apabila tidak dibayarkan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin selama periode 2019 hingga 2021. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan dan operasional organisasi, mulai dari operasional markas, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, hingga pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan.

Dalam pelaksanaannya, anggaran digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti honor pegawai, operasional relawan, kegiatan organisasi, bantuan korban bencana, pengadaan perlengkapan kesehatan, serta program sosial dan kepemudaan yang dijalankan PMI.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan putusan terhadap mantan bendahara tersebut. Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan.(yns)