Eksepsi Herman Mayori Ditolak, Saksi – saksi Segera Dihadirkan

Terdakwa mendengarkan putusan sela (foto : yns)

GoSumsel – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, menolak seluruh nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Dalam Amar Putusan sela, mengadili menyatakan bahwa nota keberatan penasehat hukum terdakwa Herman Mayori tidak dapat diterima atau ditolak. Hal tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) palembang klas 1A khusus, Senin (18/12/23).

Kemudian, hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam Dakwaan JPU, bahwa terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp 10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,

“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,”jelas hakim pada putusan sela.(yns)