Elen Setiadi : Pihak Bertanggungjawab Harus Patuhi 12 Poin

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (foto : gS2)

GoSumsel – Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menindaklanjuti Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024)

Setelah melalui kesepakatan, akhirnya dikeluarkan 12 poin yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti,” tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Ia merinci, adapun 12 poin tersebut yakni diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan, 2 (dua) bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter – 120 meter – 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.

Kemudian, Asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan Dana Talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.

“Diantaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak,” ulasnya.

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

“Perhitungan perbaikan Jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil Analisa Tenaga Ahli,” imbuhnya.

“Pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak Pemilik Kapal Penubruk,” tambahnya.

Elen menegaskan, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 Agustus 2024.

“Waktu pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini apabila dalam waktu 6 (enam) bulan belum terlaksana maka alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal laut dan Balai,” terangnya.(gS2)