Febrianto, Terdawa Pembunuhan Wanita di Hotel Lendosis, Jalani Sidang Perdana

Febrianto terdakwa pembunuhan wanita di hotel Lendosis jalani sidang perdana (foto : yns)

GoSumsel – Pria bernama Febrianto (23), Kamis (5/3/2026) menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Anti Puspitasari di hotel Lendosis Kota Palembang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (5/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Agus Siswanto, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan dakwaan subsider, yakni Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa tersebut bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Senin (6/10/2025). Korban diketahui menawarkan layanan seksual atau open BO.

Dalam percakapan tersebut, terdakwa menanyakan tarif layanan kepada korban. Korban menyebutkan tarif sekali layanan sebesar Rp500 ribu. Namun terdakwa menawar agar dua kali layanan dengan tarif Rp300 ribu dan korban akhirnya menyetujui.

Selanjutnya, pada Jumat (10/10/2025), terdakwa berangkat dari Banyuasin menuju Kota Palembang untuk menemui korban. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Setibanya di hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 8 di lantai dua. Di kamar tersebut mereka sempat berhubungan badan satu kali. Setelah itu korban meminta untuk beristirahat sejenak.

Namun ketika terdakwa kembali meminta dilayani, korban justru mendorongnya keluar dari kamar. Perlakuan tersebut membuat terdakwa tersinggung dan sakit hati hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Terdakwa kemudian mengambil baju manset milik korban yang berada di atas kasur dan memasukkannya ke dalam mulut korban. Korban sempat melawan hingga terjatuh dari atas tempat tidur.

Saat korban berusaha melepaskan baju yang dimasukkan ke dalam mulutnya, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, terdakwa mengikat tangan korban menggunakan hijab yang dikenakan korban saat datang ke hotel. Korban kemudian ditinggalkan di dalam kamar.

Terdakwa selanjutnya melarikan diri dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban. Ia kembali menuju kampung halamannya di Banyuasin dan membuang handphone korban di tengah perjalanan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.(yns)