GoSumsel – Ribuan massa yang tergabung dalam Liga Rakyat Muba Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/9/2026).
Datang dari berbagai kecamatan di Muba, massa membawa satu agenda utama: memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pemanfaatan minyak bumi secara tradisional.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalan minyak rakyat tidak hanya disikapi melalui penindakan, tetapi segera dicarikan solusi melalui mekanisme legalisasi dan tata kelola yang jelas.
Salah satu perwakilan Liga Rakyat Muba Bersatu, Aman Mahmud, mengatakan komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur legislatif.
“Kami adalah komunitas Liga Rakyat Muba Bersatu yang berkomitmen untuk bertahan hidup dari sumber daya alam yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin ini, salah satunya ialah kegiatan pemanfaatan minyak bumi secara tradisional,” katanya.
Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat sejumlah pekerja minyak tradisional menjadi perhatian serius masyarakat. Karena itu, massa meminta pemerintah menghadirkan solusi yang memberikan kepastian sekaligus tidak mengabaikan aturan hukum.
“Untuk itu, berdasarkan kesepakatan kawan-kawan, kami membuat komunitas Liga Rakyat Muba Bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur legislatif,” ujarnya.
Minta Penangkapan Dihentikan
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan paling tegas adalah meminta agar penangkapan dan penindakan terhadap pekerja minyak bumi tradisional dihentikan selama proses pencarian solusi dan legalisasi berlangsung.
“Yang kita tuntut, yang pertama adalah supaya upaya penindakan, upaya tangkap-menangkap, upaya kriminalisasi terhadap para pekerja minyak bumi tradisional ini jangan dilakukan lagi oleh pihak-pihak aparat penegak hukum,” tegas Aman.
Massa juga menyatakan kesiapan mendukung badan usaha milik daerah atau BKU dalam pengelolaan minyak rakyat sebagaimana yang mereka kaitkan dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Namun, dukungan tersebut diberikan dengan syarat adanya sistem perdagangan yang dinilai adil dan transparan.
“Kita siap membantu badan usaha milik daerah atau BKU sebagaimana amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kita siap berbagi, kita siap yang ditargetkan, sepanjang BKU menerapkan sistem dagang yang adil dan transparan,” ujarnya.
Aman menambahkan, massa aksi tidak hanya berasal dari kalangan penyuling minyak. Menurut klaim massa, terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari berbagai aktivitas turunan pemanfaatan sumber daya alam minyak bumi secara tradisional.
Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan belum diverifikasi sebagai data resmi pemerintah.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. juga hadir bersama Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, S.H. beserta jajaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah mendengarkan hasil audiensi dan pembacaan kesepakatan.(gS3)












