GoSumsel – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tenant di Palembang Square (PS) Mall, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPD Kota Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa sidak menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari gerai hiburan, restoran, hingga hotel. Pemeriksaan difokuskan pada alat perekam transaksi (tapping box) serta kelengkapan dokumen perpajakan.
Menurut Raimon, langkah ini merupakan pengawasan rutin yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan ketertiban administrasi perpajakan di kalangan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar atau memanipulasi data transaksi.
“Pengawasan ini penting agar seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada peringatan hingga sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, BPPD Palembang mencatat capaian positif pada awal tahun 2026. Hingga akhir kuartal pertama, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar Rp400 miliar. Angka ini menjadi sinyal optimistis dalam mengejar target PAD Kota Palembang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun.
Melalui kegiatan sidak ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan dukungan pendapatan yang optimal.(yns)













