GoSumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019β2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC dan RS. RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara itu, RS berprofesi sebagai advokat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti yang kuat.
βIni adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Setiap upaya menghalangi proses penegakan hukum akan ditindak sesuai aturan,β ujarnya.
Sebelumnya, RC dan RS telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah ditemukan bukti yang menguatkan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangan kasus ini, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna memperdalam dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.(yns)













