GoSumsel — Sebanyak 815 orang narapidana Rutan Kelas 1 Palembang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 mendatang dan 34 narapidana lainnya diusulkan mendapat Amnesti ke Presiden.
Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Muhammad Rolan mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 815 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026 mendatang dengan rincian 792 Remisi Umum (RU) I dan 23 Remisi Umum (RU) II.
“Remisi Umum (RU) 1 yang kita usulkan sebanyak 792 orang dengan pemotongan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, untuk Remisi Umum (RU) 2 ada 23 orang remisi langsung bebas di hari kemerdekaan jika tidak ada tambahan hukuman Subsider, jika ada hukuman Subsider wajib dijalani atau membayar denda dibuktikan dengan pembayaran,”kata Muhammad Rolan kepada wartawan Selasa (28/7/2026).
Selain pengusulan Remisi, kata Rolan pihaknya juga mengusulkan 34 orang narapidana Amnesti ke Presiden.
“Kalau Amnesti ini kebijakan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), beda dengan Amnesti terdapat dalam Undang-Undang yang setiap tahun diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan,”jelasnya.
Ditegaskan Rolan narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik minimal selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin (tidak masuk dalam buku register F) dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan.
“Usulan pemberian Remisi ini sedang kita ajukan ke Pusat dan akan diumumkan pada 17 Agustus 2026 mendatang,”tuturnya.
Masih dikatakan Rolan narapidana yang diusulkan dapat remisi terdiri dari narapidana pidana umum dan pidana khusus termasuk napi kasus korupsi.
“Yang memiliki syarat kami ajukan menerima remisi salah satunya mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan,”tandasnya.(gS3)












