Muba  

Kasus PMI Muba, Kasi Intel Tegaskan Ada Pengembalian Dana, K MAKI Sebutkan Dugaan Modusnya

Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah PMI Muba (GoSumsel)

GoSumsel – Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu yang laku mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba tahun 2019-2024 yang mencapai sekitar Rp 10.991.839.056.

Dua putra daerah asal Muba), Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, menyurati Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,
yang menilai jalan Ditempat pada Rabu (25/6/2025)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT – 166/L.6.16/ Fd.1/02/2025.

“Kami selaku warga negara Indonesia dan sekaligus putra daerah dari Kabupaten Musi Banyuasin, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, guna mempertanyakan informasi atas tindak lanjut penyelidikan dalam perkara dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin yang hingga saat ini belum juga ada titik terang,” ujar Ruli.

Disinggung penanganan perkaranya sejauh mana, Ruli Ariansyah menjelaskan belum mengetahui persis, padahal sebelumnya sudah ada beberapa orang yang diperiksa.

“Dari itulah, kami mengirimkan surat ke Kejari Muba, ditembuskan ke Kejati Sumsel, Kejagung RI, KPK, Presiden RI untuk mempertanyakan dan meminta informasi sudah sejauh mana penanganan pemeriksaan terhadap dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin tersebut. Apakah saat ini, penyidik kejaksaan telah dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi, Pidsus Kejari Muba Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi dana PMI tidak dapat menjelaskan secara rinci.”Konfirmasi ke Kasi Intel saja,”jawabnya secara singkat.

Kepada Redaksi GoSumsel, Kasi Intel Kejari Muba Haris Nata menerangkan bila berdasarkan informasi dari Kasi Pidsus sedang dalam penyelidikan dan sudah ada koordinasi dgn APIP (Inspektorat) terkait temuannya,

“Informasi dari Inspektorat temuan -; temuan yang dari dulu sudah ada pengembalian,”terangnya.

Kepada redaksi, Selasa (1/7/2025)) Deputy K MAKI Ir Feri Kurniawan mengamati Kasus PMI se Sumsel ini terkesan dugaan modusnya sama yaitu menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

“Dana hibah PMI harusnya di gunakan untuk operasional darah yaitu pembelian kantong darah, alat – alat transpusi dan makanan untuk donor,”ungkapnya.

“Nyatanya di gunakan untuk gaji, operasional pengurus PMI dan membeli kendaraan sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal dana hibah PMI,”tandasnya.(gS1/yns)