GoSumsel – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan dengan berbagai modus pelanggaran.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini, kami telah menangani 10 perkara dengan beragam modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal, hingga pemalsuan BBM,” ujar Ruri kepada awak media, Rabu (29/4/2026)
Ruri merinci, pada Januari 2026 terdapat dua kasus, yakni illegal refinery dan kebakaran lokasi penyulingan ilegal dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.
Memasuki Februari, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan proses tahap 1.
Pada Maret, aparat mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan menunggu proses P21.
Sementara itu, pada April 2026 terjadi peningkatan signifikan dengan enam kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kasus kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas migas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, berhasil membongkar 352 sumur minyak ilegal serta 383 pondok atau warung yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Petugas juga melakukan penyekatan di tiga titik pos dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana migas serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan illegal drilling maupun illegal refinery karena dampaknya sangat berbahaya. Kami juga mendorong agar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan,” tegasnya.(yns)













