Keterangan Saksi, Jum’at Berbagi Fitrianti Agustinda Berasal dari Mark Up Dana PMI

Persidangan kasus PMI Palembang (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 20220-2023 masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Kota Palembang.

Diketahui, Fitrianti Agustinda dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH, MH Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang kembali menghadirkan 6 orang saksi dari UTD PMI Kota Palembang.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu, Apriyanti selaku Kasi Penagihan dan Piutang, Annisa Renda selaku asi Kepegawaian dan Dikat, Susi Fitriyanti selaku Kasi Administrasi dan Umum, Kaspiah selaku Kasi Logistik, Dewi Puspitasari selaku asi Loket dan Kas Kecil serta Lia Awaliyah selaku Kasi Penyimpanan dan Distribusi Darah.

Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa telah terjadi penggelembungan harga pembelian beras yang dananya digunakan untuk kegiatan Jumat berbagi Fitrianti Agustinda selaku Wakil Walikota Palembang.

Hal itu diungkapkan para saksi saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

“Pada saat itu, kita dikumpulkan melalui Mike dirumah bapak Romi Herton, lalu disana kita bertemu dengan pengacaranya ibu Fitri, kita lebih diarahkan agar lancar menjawab pertanyaan Jaksa saat diperiksa sebagai saksi,” ungkap saksi.

Mendengar keterangan saksi-saksi tersebut, lalu JPU menggali keterangan saksi-saksi soal arahan yang dimaksud.

“Arahannya seperti apa?,” tanya Jaksa.

“Misalnya kalau ditanya soal penggunaan mobil harus dijawab digunakan di UTD PMI Kota Palembang,” jawab saksi.

“Faktanya memang seperti itu?,” cecar Jaksa lagi.

” Faktanya tidak seperti itu Pak Jaksa”

“Terus apa lagi yang bicarakan saat saudara saksi dikumpulkan,” telisik JPU.

“Pada saat itu ada pengacara yang mengatakan kepada kami berempat, dr Ajeng, Mike, Renda dan saya, dia mengatakan bahwa ibu-ibu kalian berbanggalah mempunyai pimpinan seperti ibu Fitrianti Agustinda karena telah membela ibu-ibu pada saat diperiksa di Kejaksaan. Jadi ibu-ibu harus tahu bahwa ibu Fitri sudah membela ibu-ibu. Ibu-ibu harus ingat bahwa jarak antara tersangka dan saksi itu tipis sekali seperti itu pak,” kata saksi.

Lalu JPU menggali lebih dalam soal pembelian ayam tetapi dianggarkan untuk pembelian beras di toko Acai.

“Terkait pembelian beras lalu jadi pembelian ayam maksudnya seperti apa?,” tanya Jaksa.

“Pembelian ayam itu kita buatkan beras karena ibu Fitri mempunyai program Jumat berbagi, jadi untuk menutupi ayam itu kita buatkan beras di toko acai. Ditoko acai ifu kita buatkan permintaan pembelian, uangnya nanti masuk ke toko acai nanti diambil kemudian diserahkan ke ibu Fitri untuk bayar ayam,” ujar saksi Lia.

“Apakah pembayaran itu sesuai dengan yang dipesan atau misalnya PMI beli beras 30 kilo, bayarnya sesuai 30 kilo atau dinaikan harganya?,” cecar Jaksa lagi.

“Iya dinaikan, misalnya PMI beli 30 kilo kita naikan menjadi berapa ratus kilo. Jadi uangnya itu nanti, kita ambil di toko acai untuk dikasihkan ke ibu Fitri untuk membayar ayam dalam kegiatan Jumat berbagi,” jawab saksi.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum kembali menelisik saksi soal kegiatan Jumat berbagi Fitrianti Agustinda.

“Jumat berbagi itu agendanya ibu Fitri selaku ketua PMI atau selalu apa?,” tanya JPU.

“Itu agenda acaranya ibu Fitri selaku wakil walikota Palembang bukan selaku Ketua PMI,” ungkap saksi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.092.104. 950,00.(yns)