GoSumsel – Tim Kuasa hukum Indah Yulita kecewa sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya ditunda.
Pasalnya, berkas fisik surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum belum sampai di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, padahal jadwal sidang perdana sudah diagendakan pada hari ini, Selasa (05/08/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Cahyono SH MH dalam persidangan mengatakan, kepada penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bahwa sidang ditunda pada hari, Kamis dan Senin mendatang.
“Penundaan sidang ini terpaksa dilakukan karena berkas fisik surat dakwaan belum sampai ke Pengadilan. Oleh karena itu, sidang akan kita buka lagi seminggu dua kali yakni pada hari Kamis dan Senin mendatang,” ujar hakim ketua sebelum menutup sidang.
Menanggapi penundaan sidang, tim penasihat hukum terdakwa Randi Aritama & Partners, mengaku kecewa.
“Kami dari kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa karena penundaan sidang ini. Kami melihat ada hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang seharusnya diberikan pada saat Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” ujar Randi.
Randi juga mempertanyakan alasan penundaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan berkas sudah dikirim tetapi belum sampai di pengadilan.
“Pihak JPU sendiri belum memberikan bukti pengiriman berkasnya dikirim ke mana, mana bukti tanda terimanya, makanya kami tadi keberatan,” tegasnya.
Randi menduga bahwa hak-hak kliennya, termasuk bukti pengembalian dana, telah diabaikan.
la menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Namun, bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam BAP.
“Kami menduga hak-hak dari terdakwa atau klien kami, di mana hak-hak yang dimasukkan di berita acara tidak diberikan,” ujar Randi.
Menurut Randi, pengembalian dana ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum.
Pihaknya menganggap kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya pengembalian dana dan jaminan sertifikat.
“Kami menganggap perkara ini bukan perkara suatu tindak pidana, kami menganggap ini sesuatu pengikatan yang belum selesai itu atau masuk ke perdata,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, pihaknya telah mengambil langkah serius dengan melaporkan oknum penyidik dan JPU ke lembaga terkait.
“Kami telah melaporkan dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum itu kepada Propam Mabes Polri untuk oknum penyidik dan oknum JPU dari Kejari Palembang juga kami laporkan ke Jamwas Kejagung,” katanya.
Pihak terdakwa juga telah melayangkan surat kepada Kejari Palembang perihal permohonan penegakan hukum yang adil, dengan melampirkan bukti-bukti, termasuk bukti pengembalian dana dan jaminan sertifikat.
Mereka berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukum dengan mengajukan eksepsi,” tutupnya.(yns)












