GoSumsel – Uang kurang lebih Rp 300 juta, emas antam 125 gram, amplop berisi uang, mobil pajero sport warna hitam, 1 buah handphone masih disegel, diamankan Kejaksaan Negeri Palembang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL
PihakKejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka Penerimaan Gratifikasi dan pemerasan Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar serta Kasubagbin Iwan Setiadi mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka, penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Kajari Hutamrin saat press release di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Hutamrin menambahkan, bahwa modus uang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud,” jelasnya.(yns)












