Pengajuan PK, Deputy K MAKI : Alex Noerdin Mencari Keringanan Hukuman

H Alex Noerdin (foto : ist)

GoSumsel – Deputy Komunitas Masyarakat Anto Korupsi (K – MAKI) Fery Kurniawan menyoroti terkait pengajuan kembali (PK) yang diajukan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Menurut Fery, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE mantan Gubernur Sumsel Alek Noerdin, tidak terbukti merugikan negara namun di kenakan pidana atas kebijakannya.

“PK hanya meminta keringanan hukuman namun kalaupun ditolak tidak menambah hukuman,”terang Feri melalui sambungan seluler, Rabu (18/10/2023)

Dimana Alex Noerdin pernah mengajukan kasasi namun pernah ditolak MA, dan kasasi sudah inkrah sementara PK minta peninjauan kembali masa hukuman dan Fery menegaskan tidak merubah hukuman bila di tolak

“Semoga PK Alek Noerdin dapat pengampunan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung dan diringankan hukumannya,”ucapnya.

Dimana kemarin, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus yaitu Edi Saputra Pelawi DH MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah dilakukan sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Alex Noerdin.

“Benar, kemarin permohonan PK yang diajukan oleh Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Yang mana pada sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya,” ujar Edi, Selasa (17/10/2023).

Edi menjelaskan setelah permohonan peninjauan kembali dibacakan oleh pemohon, selanjutnya pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

“Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kekhilafan hakim, nanti teman-teman media bisa memantau langsung pada persidangan yang kedua,” pungkasnya.

Terpisah Khoirul Mukhlis juru bicara keluarga Alex Noerdin mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023) kemarin.

“Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” ujar Mukhlis.(yns/gS3)