Pengedar Sabu di Banyuasin Masuk. Jebakan Anggota Ditresnarkoba

Sujarwono (45) tersangka pengedar sabu yang diamankan aparat (foto : gS3)

GoSumsel — Sujarwono (45) tersangka pengedar sabu seberat hampir setengah kilogram di Desa Regan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin ditangkap setelah masuk jebakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dì Desa Regan, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang dikendalikan tersangka Sujarwono.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat anggota langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Anggota kami transaksi sabu dengan tersangka di kawasan Banyuasin III,”kata Kombes Yulian Perdana Kamis (2/7/2026).

Tersangka dan anggota sepakat akan memesan sabu-sabu seberat 494 gram seharga Rp500 juta.

“Transaksi akan dilakukan dekat rumah tersangka sabu diantarkan oleh rekan tersangka berinisial E yang masih buron,”tuturnya.

Kemudian Suwarjono menghubungi anggota dan menyampaikan kalau sabu yang dipesan sudah ada.

“Transaksi yang dilakukan tersangka di pinggir jalan hutan larangan yang tidak jauh dari rumah tersangka,”ungkapnya.

Setelah uang diterima dan kemudian tersangka memberikan sabu-sabu, anggota langsung menyergap tersangka dan dibawa ke Mapolda Sumsel.

Sedangkan rekannya E yang mengantarkan sabu sudah kabur lebih dulu ke hutan.

“Anggota kami masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usal barang dan sudah berapa lama masih didalami,”tandasnya.

Tersangka Suwarjono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.(gS3)