Pali  

Penindakan Tilang Manual di Tengah Penerapan ETLE di PALI Jadi Sorotan Warga

Aparat melakukan tilang manual (foto : AW)

GoSumsel – Upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), khususnya pada jam sibuk pagi hari.

Sejumlah personel Satlantas terlihat melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik yang menjadi kawasan padat kendaraan. Pengaturan berlangsung sejak sekitar pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, saat aktivitas masyarakat menuju tempat kerja maupun sekolah meningkat.

Beberapa titik yang menjadi lokasi pengaturan di antaranya Simpang Polres, kawasan Golf, Simpang Pahlawan, Simpang Talang Subur, hingga Simpang Lima. Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, salah satunya tidak menggunakan helm. Dalam beberapa kejadian, kendaraan pelanggar turut diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI.

Namun, pola penindakan tersebut menjadi perhatian sebagian masyarakat, terutama terkait penggunaan mekanisme tilang manual di tengah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warga mempertanyakan apakah pelanggaran yang terjadi di kawasan yang telah dilengkapi kamera ETLE dapat sekaligus ditindak melalui sistem elektronik. Dalam mekanisme ETLE, pelanggaran yang terekam kamera akan diverifikasi, kemudian pemilik kendaraan dikonfirmasi sebelum tilang diterbitkan dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme virtual account.

“Kalau pelanggaran kasat mata kan kelihatan dan terpantau menggunakan ETLE. Kenapa penindakannya masih manual?” ujar Frengki, warga Talang Ubi, Rabu (30/9/2026).

Frengki juga mempertanyakan mekanisme pembayaran apabila penindakan dilakukan secara manual, khususnya jika masyarakat diminta melakukan pembayaran secara tunai. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai prosedur pembayaran tilang, termasuk bukti pembayaran dan rekening resmi yang digunakan.

“Hal ini perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui mekanisme pembayaran yang resmi dan tidak menimbulkan kecurigaan atau celah penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Korlantas Polri sendiri menjelaskan bahwa dalam mekanisme ETLE, pembayaran denda dilakukan melalui sistem virtual account. Pengembangan sistem digital tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum lalu lintas semakin transparan dan dapat ditelusuri.

Karena itu, Frengki berharap setiap proses penegakan hukum lalu lintas di PALI dilakukan sesuai ketentuan dan disertai informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Kami sangat mendukung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Namun, mekanisme penindakannya juga harus sesuai aturan. Harapannya, Polri tetap Presisi dan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, konfirmasi media ini kepada Kasat Lantas Polres PALI AKP Selda Audina, S.Tr.K., M.H., terkait mekanisme penindakan dan pembayaran tilang tersebut belum mendapatkan respons. Tembusan konfirmasi yang disampaikan kepada Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., juga belum memperoleh keterangan substantif hingga berita ini ditayangkan.(AW)