Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Palembang Wajib Tutup

Wali Kota Palembang melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam (foto : yns)

GoSumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengeluarkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketertiban umum selama Ramadan.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh klub malam, bar, diskotek, karaoke, panti pijat, spa, hingga sauna yang beroperasi di wilayah Kota Palembang. Seluruh tempat usaha tersebut diwajibkan menghentikan kegiatan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri (H+2).

“Kebijakan ini sudah ditandatangani dan berlaku bagi seluruh tempat hiburan malam di Palembang. Mereka wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan baru dapat kembali beroperasi dua hari setelah Lebaran,” ujar Dewa, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan. Menurutnya, seluruh jajaran Satpol PP akan mengawal penuh pelaksanaan SE tersebut.

“Tempat hiburan seperti klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat tradisional maupun modern, spa, dan sauna wajib menghentikan seluruh aktivitas mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri,” tegasnya.

Sementara itu, rumah makan dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi, yakni memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka, serta tidak diperkenankan menghadirkan pertunjukan live music.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi di bidang kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi selama bulan suci Ramadan.(yns)