Muba  

Transaksi dengan Polisi, Bandar Sabu dan Pil Ekstasi di Muba Diamankan, Berikut Barang Buktinya

Tersangka RS (27) ditangkap di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu (foto : gS3)

GoSumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap bandar sabu dan pil ekstasi di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin melalui operasi Undercover Buy atau penyamaran.

Tersangka RS (27) ditangkap di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 109,05 gram dan empat paket pil ekstasi yang berisi 291 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tersangka tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi ke polisi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Informasi yang masuk dari masyarakat langsung kami dalami dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan terhadap jaringan pelaku,”kata Yulian Perdana Senin (25/5/2026).

Dalam upaya penangkapan kata Yulian anggota melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya.

“Akhirnya disepakati transaksi pembelian narkotika berupa sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II. Pada Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB,”jelasnya.

Kemudian tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar. Setelah barang haram tersebut diserahkan kepada petugas, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.

“Tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(gS3)