GoSumsel – Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah diduga menggunakan telepon genggam dari dalam sel untuk mengakses media sosial dan melakukan siaran langsung (live) di Facebook.
Dalam siaran langsung berdurasi sekitar tiga menit, warga binaan berinisial Abdul Rahman menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya video yang diduga bermuatan asusila. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa video maupun foto yang beredar merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Selain memberikan klarifikasi, Abdul Rahman juga menyampaikan pesan kepada seorang perempuan yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut agar tetap bersabar menghadapi berbagai komentar publik.
Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena Abdul Rahman diketahui masih menjalani masa pidana, namun diduga dapat mengakses telepon genggam serta media sosial dari dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, membenarkan bahwa pihaknya menemukan sebuah telepon genggam saat melakukan penggeledahan di kamar warga binaan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan internal, AR mengaku memperoleh perangkat itu dengan membelinya dari seorang narapidana yang telah bebas. Telepon genggam tersebut telah disita sebagai barang bukti.
“Sebagai tindak lanjut, pihak lapas menjatuhkan sanksi disiplin kepada AR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa Register F serta penempatan dalam sel pengasingan (tutupan sunyi) berdasarkan standar operasional prosedur (SOP),”jelasnya kepada awak media, Rabu (8/7/2026)
Pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.(yns)












