Update Kasus Proyek di Perkimtan Palembang, Hari Ini Lurah dan Staf Diperiksa

Ilustrasi pemeriksaan Lurah terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan (ilustrasi GoSumsel)

GoSumsel – Pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Palembang.

Kali ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diantaranya yaitu Ketua RT, Lurah dan Staf Dinas Perkimtan Kota Palembang, Rabu (10/09/2025).

Kasi Pidsus Kejari Palembang yaitu Arjansyah Akbar melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi-saksi terkait perkara dimaksud.

“Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang, adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, S dan O selaku Ketua RT di Kelurahan Ogan Baru, FH, A, NR, dan M Ketua RT di Kelurahan Kemas Rindo. Kemudian SU Lurah Kemas Rindo dan F Lurah Ogan Baru. Serta ⁠RA dan M merupakan Staff di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” ujar Fachri.

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk Ketua RT di mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Staf dan Lurah pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Masing-masing saksi dari ketua RT diberikan 10-15 Pertanyaan. Dan masing-masing saksi dari Kelurahan dan Dinas Perkimtan diberikan 20-25 pertanyaan,” tutupnya.(yns)