Vonis Hukuman Eks Kepsek SMAN 19 Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Terlibat dalam Kasus atas dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022, Eks kepsek SMA 19 Palembang, Selamet dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun sedang ketua komite M Arfan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (7/3/24).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan “ Jelas majelis hakim saat di persidangan

Selain dihukum pidana penjara terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 331 juta.

Kemudian lanjutkan hakim untuk terdakwa M Arfan dihukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan “Tegas majelis.

Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Arfan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 27.500.000.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.

Untuk diketahui pada persidangan sebelum jaksa penuntut umum menurut terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.

Sedang untuk terdakwa M Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan “Tegas JPU.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.

Tidak mempertanggungjawabkan penggunaan nya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250,.(yns)