10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

GoSumsel – Sepuluh terdakwa Yang terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019, dijatukan Hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun, yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Rabu (25/5).

Kesepulu Terdakwa anggota DPRD Muara Enim Yakni Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

Dalam Amar Putusan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH. Menjelaskan bahwa perbuatan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Melanggar Pasal 12 hurup A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagai pertimbangan hal-hal yang memberatkan perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Hal-hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 1 bulan,”Tegas majelis hakim.

Selain dihukum pidana penjara kesepulu terdakwa juga di wajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 200 juta serta “Hukuman tambahan kepada para terdakwa yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun,”

Usai majelis hakim membacakan putusan, terhadap ke sepuluh terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, menuntut sepuluh terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 4 tahun Dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *