Harnojoyo : Terpaksa Kita Shalat Idul Fitri di Rumah

GoSumsel – Sholat idul Fitri 1442 H, kembali ditiadakan, hal ini disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo, Senin (3/5) usai rapat koordinasi penegakkan Prokes di Kota Palembang, bersama Kemendagri secara virtual.

Setelah mendengarkan arahan dari pusat jelas Harnojoyo, maka shalat Idul Fitri Ditiadakan, karena kondisi zona merah yang hampir merata diwilayah kecamatan.

“Hasil koordinasi bersama ini akan disampaikan melalui surat edaran berdasarkan Kemendagri, Kementerian Agama dan Gubernur akan segera kita tindak lanjuti,” katanya.

Lanjut Harnojoyo, peniadaan sholat idul Fitri ini berlaku untuk masjid, musollah ataupun lokasi lapangan yang biasa menggelar sholat idul Fitri.

Sebab, dari 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang hanya dua kecamatan saja yang berada di status zona Rendah yakni Kertapati dan Oranye Sematang Borang.

“Selebihnya semua merah, jadi sesuai aturan untuk wilayah yang zonanya merah maka sholat idul Fitri Ditiadakan. Untuk sholat tarawih masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, kapasitas jemaah 50 persen dari total daya tampung,” ujarnya.

Harnojoyo pun mengimbau masyarakat melaksanakan sholat idul Fitri dirumah, seperti tahun lalu. “Ini surat edaran yang dikeluarkan dari pusat sehingga kita satu komando. Sholat id kan Sunnah jadi bisa dilakukan dirumah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Apriyansah mengatakan, keputusan peniadaan sholat idul Fitri tersebut berdasarkan hasil rapat bersama ditingkat kementerian, baik Kemendagri dan Kemenag.

“Sebenarnya sholat idul Fitri ini sunah, jadi walaupun tidak sholat di masjid bisa tetap dilakukan di rumah saja. Ini pertimbangannya karena kita berada di zona merah sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Daerah,” katanya.

Dijelaskan Deni, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan surat edaran Kementerian Agama kepada semua pengurus masjid dan musholla yang ada di Palembang.

“Total ada 1.200 masjid dan musollah di Palembang, ini segera akan kita sebarkan surat edaran sesuai arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.(gS1)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *