GoSumsel – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah atau hari raya kurban, yang jatuh 31 Juli 2020 mendatang, boleh dilaksanakan di masjid.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Hasanudin kepada awak media, Jum’at (24/7).
Hal ini jelas Hasanudin, sesuai dengan surat edaran Kemenag No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Solat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban menuju masyarakat produktif dan aman dari Virus corona atau Covid-19.
“Sudah kita koordinasikan dengan pemerintah, bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan,”terang Hasanudin.
Dimana jelasnya, sebelum melakukan penyelenggaraan kegiatan Salat Idul Adha, panitia pelaksana membuat garis setiap barisan berjarak satu meter dan masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu terutama suhu tubuh.
“Panitia penyelenggaraan shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan protokol kesehatan,”tegasnya
“Selain masyarakat diwajibkan tetap menggunakan masker sebelum Salat Idul Adha tempat cuci tangan juga harus disediakan,”lebih lanjut ditambahkannya
Dirinya berharap masyarakat dan jemaah serta Panitia Pelaksana hari raya Idul Adha 1441 H agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan aturan pemerintah serta gugus tugas daerah.(gS/pL)













