GoSumsel – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara Harri Saputra dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Senin (27/7/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Chandra Gautama, SH, MH. Sidang perdana berlangsung dengan agenda pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam gugatannya, Harri Saputra menyatakan pemberhentian terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menilai hak-hak normatif sebagai pekerja belum dipenuhi sebagaimana mestinya. Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan PHK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memerintahkan perusahaan memenuhi hak-haknya.
Kuasa hukum Harri Saputra, Herry Suyatno SH MH, didampingi Bustanul Fahmi SH MH, mengatakan kliennya telah mengabdi di BRI selama kurang lebih 15 tahun. Menurutnya, saat hubungan kerja berakhir, hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima belum diberikan.
Sebelum menempuh jalur litigasi, kata Herry, perkara tersebut telah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau. Dari proses tersebut diterbitkan anjuran agar hak-hak Harri Saputra dipenuhi. Namun, karena anjuran itu disebut belum dilaksanakan, gugatan kemudian diajukan ke PHI Palembang.
Dalam perkara ini, penggugat mengajukan tuntutan senilai sekitar Rp500 juta yang terdiri atas hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dipenuhi. Selain itu, pihak penggugat juga menyatakan hingga saat ini Harri Saputra belum menerima surat keputusan PHK secara resmi.
Harri Saputra mengungkapkan, persoalan bermula pada pertengahan 2023 ketika dirinya dipanggil kembali ke kantor cabang untuk menjalani pemeriksaan internal. Selama proses tersebut, ia mengaku tetap hadir ke kantor meski tidak diberikan pekerjaan.
Menurut Harri, beberapa waktu kemudian pembayaran gajinya dihentikan dengan alasan masih menjalani pemeriksaan. Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun status kepegawaiannya, ia memperoleh informasi bahwa dirinya telah diberhentikan. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima surat PHK secara resmi.
Harri menyampaikan bahwa dirinya terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau setelah sebelumnya berdinas di Palembang. Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku bekerja serabutan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai agenda berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait pokok gugatan yang disampaikan penggugat dalam persidangan tersebut.(yns)












