OKI  

Terduga Pelaku Penganiaya Keponakan Diciduk Polres OKI

Terdug pelaku yang berhasil diamankan

GoSumsel – Terduga pelaku penganiayaan terhadap keponakan yang masih berusia 12 tahun berhasil diamankan petugas jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI)

Kejadian itu dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto, didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal, Jum’at (15/10), dilakukan oleh Busroni (33) Warga Kelurahan Jua-Jua Kec. Kayu Agung Kabupaten OKI yang tak lain adalah paman kandung korban sendiri.

“Saat kejadian pada 2 April 2021 yang lalu, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang duduk di lantai bermain HP,”terang Kapolres kepada awak media, Sabtu (16/10).

“Tanpa basa basi lagi pelaku langsung menarik korban sehingga membuat korban berdiri akibat tarikan pelaku tersebut,”jelas Kapolres lebih lanjut.

Tak hanya sampai disitu saja, pelaku bak kerasukan setan tanpa ingat jika korban adalah keponanakannya sendiri langsung memukul kepala korban berkali-kali dan mencekik lehernya. Selanjutnya mendorong korban hingga korban terjatuh.

“Keluarga korban yang tak terima atas perlakuan pelaku langsung mendatangi Polres OKI guna meminta agar pelaku bisa ditangkap dan diproses secara hukum,”jelasnya.

Kemudian pada Jum’at 13 Agustus 2021, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya.

Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan penyidikan dan menagkap pelaku tanpa perlawanan.

Dihadapan petugas pelaku mengaku tega menganiaya korban karena korban suka ikut campur urusannya dengan orang tua korban terkait utang piutang sehingga membuat pelaku tersinggung dan naik pitam.

“Pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengaan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,”terangnya.

AKP Sapta Eka Yanto terus menghimbau kepada seluruh masyarakat kiranya jangan segan-segan untuk melaporkan semua bentuk tindak kejahatan yang ada di sekeliling baik pada perempuan maupun pada anak-anak agar perempuan dan anak terlindungi.(Redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *