GoSumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah hukum berupa penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (1/5/2026).
Penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal sama.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mesin batching plant jenis Concrete Batching Plant SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik. “Mesin ini terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain sistem penyimpanan agregat, concrete mixer, rangka utama untuk penimbangan semen dan air, kabin kontrol, berbagai aksesori pendukung, silo semen, serta generator set,”ujar Vanny, Jum’at (1/5/2026)
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.(yns)













