OKI  

Anak Dibawah Umur di OKI Lakukan Curanmor

GoSumsel – M (15), warga Perumahan Cetak Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel akhirnya berhasil diciduk jajaran satreskrim Polres OKI.

Pelaku M yang masih dibawah umur ini menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Plh Kanit Pidum, Ipda Jamal, diketahui telah berapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor di tempat dan jam berbeda.

“Masing-masing empat kali di wilayah hukum Polres OKI dan empat kali di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,”jelasnya kepada awak media, Kamis (2/5)

Namun naas, kini pelaku berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres OKI atas pengembangan dan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam milik korbannya, Edi Nuryanto bin Suraji, warga desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya, dengan nopol BG 2686 KAO.

Pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya, P, yang kini masih DPO pada Jum’at (6/5) yang lalu sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalintim desa Buluh Cawang Kecamatan Kayu Agung.

Pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten OKU Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor honda beat street milik korban dan pelaku.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain game, jajan dan beli top up.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.(Juanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *