Update Kasus Syukri Zen, Kasi Intel Sebut Berkas Perkara dari Tahap 1 ke Tahap 2

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH

GoSumsel – Berkas perkara tahap 1 atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh eks anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen terhadap seorang wanita di SPBU kawasan Demang Lebar Daun sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada tanggal 7 September 2022.

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH saat konferensi pers, Selasa (13/9) menjelaskan, bahwa benar untuk perkara Syukri Zen, pihaknya sudah menerima berkas tahap 1 pada tanggal 7 September 2022 atas korban yang bernama Juwita Puspita Sari.

Dalam perkara ini sendiri untuk saksi yang telah menjalani pemeriksaan ada empat orang, dan dalam perkara tersebut Syukri Zen masih dilakukan penahanan.

“Untuk berkas perkara dari tahap 1 ke tahap 2 sesuai peraturan KUHAP diberikan tenggang waktu selama 14 hari, yaitu 7 hari masa penelitian dan 7 hari memberikan petunjuk. Apabila penuntut umum mengatakan belum lengkap, kita akan mengembalikan kepada pihak kepolisian,” pungkas Fandy.

Untuk kasus ini, Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diberitahukan bahwa Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang bernama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada Kamis (5/8/2022) malam. Dari lokasi kejadian dan keterangan para saksi, Syukri Zen mencoba menyalip antrian BBM namun korban tidak terima dan terjadilah keributan.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *