Lewat dari Hukuman Mati, Nurhasan Pikir Pikir

Nurhasan mendengarkan putusan hakim

GoSumsel – Terdakwa Nurhasan lolos dari pidana Mati yang merupakan kurir narkotika jenis sabu lintas Provinsi dengan barang bukti seberat 115 Kg, divonis dengan pidana penjara selama 20 Tahun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang di ketuai Agus Rahardjo SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (1/8/23).

Dalam Amar putusan nya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

“Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana Penjara Selama 20 Tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 1 Tahun”Tegas Hakim Saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, Baik terdakwa maupun JPU Menyatakan Pikir-Pikir.

Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Menuntut Terdakwa Nurhasan dengan pidana Mati.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wib akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.

Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang -Betung KM16. Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.

Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga membergentilan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun.(yns)