GoSumsel – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Salman Zaki, angkat bicara terkait Penunjukan Roby Yulyadi, ST., M.Si sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Senin (25/9/2025)
Menurut Salman, penempatan Roby Yulyadi sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 tentang Layanan Umum.

“Untuk jabatan sekretaris, syaratnya adalah memiliki pengalaman sebagai pejabat pengawas paling singkat tiga tahun. Berdasarkan data di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Pak Roby sudah memenuhi itu. Beliau pernah menjabat sebagai Kasi di Dinas Tata Kota pada 2014–2017, kemudian Kasi di Kecamatan Alang-Alang Lebar. Jadi akumulasi pengalamannya lebih dari tiga tahun,” jelas Salman.
Lebih lanjut, Salman menerangkan bahwa jabatan sekretaris berada pada eselon III A dengan pangkat minimal III D. Sementara itu, Roby Yulyadi saat ini sudah berada di pangkat IV A, sehingga dinilai sangat memenuhi syarat.
Terkait penunjukan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Salman menambahkan bahwa hal tersebut merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas.
“Dalam aturan itu disebutkan, seorang Plt boleh berasal dari pejabat dengan satu tingkat jabatan lebih rendah. Karena jabatan terdiri dari pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi, maka Pak Roby bisa diberi amanah tambahan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut nantinya akan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala daerah, untuk menilai kelayakan perpanjangan atau pengangkatan definitif.
“Saya yakin tidak ada regulasi yang dilanggar. Secara administratif semua syarat sudah terpenuhi dan didukung rekomendasi BKN. Jadi keputusan ini sah dan sesuai aturan,” pungkas Salman.
Terkait pernyataan dari BKPSDM, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Ir Fery Kurniawan menantang pihak BKPSDM Palembang memperlihatkan SK IV A Roby Yulyadi
“Terhitung kapan, tolong diperlihatkan SK IV A nya, jangan mengada – ada,” tegasnya.
Dilain Fery juga mempertanyakan prestasi dari Roby Yulyandi. “Tiba – tiba melejit, apa tidak ada orang lain,”ujarnya mempertanyakan.
Dari data yang diketahui redaksi GoSumsel, terhitung tanggal 26 September 2025, saat Roby Yulyadi dilantik jadi Sekretaris Dinas PUPR masih berpangkat III.d dengan sebelumnya menjabat Penata Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemungkiman dan Pertanahan Kota Palembang.dengan SK pelantikan nomor : 821.2/291/BKPSDM-III/2025 tertanggal efektif 26 September 2025.(tim)













