Sidang Kasus IMEI iPhone Inter di Palembang, Saksi Welly Ungkap Dugaan Peran Irfan, Bagus, dan Ahmad Rifai

Terdakwa

GoSumsel – Persidangan kasus dugaan manipulasi data elektronik dalam aktivasi IMEI iPhone internasional (inter) mengungkap dugaan keterlibatan empat terdakwa dengan peran berbeda. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026), saksi Welly memaparkan alur permintaan aktivasi IMEI yang diduga bermula dari penjual iPhone inter hingga melibatkan sejumlah pihak di Bali.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H. Keterangan Welly menjadi bagian dari upaya mengungkap hubungan antara para terdakwa, termasuk proses permintaan aktivasi, pengiriman data, hingga dugaan penggunaan akses aplikasi untuk mengaktifkan IMEI.

Di hadapan majelis hakim, Welly menjelaskan bahwa dirinya dimintai bantuan oleh unit siber untuk mendukung pengembangan penyelidikan. Saat itu, penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, selain Rudi Kusuma dan Irfan Java Imam Supriyanto.

Penelusuran tersebut kemudian mengarah kepada Bagus Rana Wijaya dan Ahmad Rifai. Keduanya ditangkap di Bali setelah penyidik menemukan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas aktivasi IMEI.

Menurut keterangan Welly, salah satu petunjuk penyidikan berasal dari telepon genggam milik karyawan Irfan. Dari perangkat tersebut, ditemukan data permintaan aktivasi IMEI yang disebut ditujukan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.

Temuan itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri dugaan alur pengolahan dan aktivasi IMEI yang melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Rudi Kusuma, yang menjual iPhone inter melalui Rudi Gina Phone Cell, diduga meminta bantuan aktivasi IMEI kepada Irfan. Permintaan tersebut kemudian disebut diteruskan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa diduga memiliki peran berbeda. Rudi disebut sebagai pemilik konter yang menjual iPhone inter, sedangkan Irfan diduga menjadi penghubung dalam jasa aktivasi IMEI.

Sementara itu, Ahmad Rifai diduga melakukan proses aktivasi menggunakan aplikasi tertentu. Adapun Bagus disebut berperan mengirimkan data IMEI yang telah diedit.

Welly juga menerangkan bahwa Bagus dan Ahmad Rifai diduga memiliki akses ke aplikasi milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi. Ahmad Rifai disebut bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan provider, sedangkan Bagus diketahui memiliki konter telepon genggam di Bali.

Meski demikian, pembagian peran tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Perkara ini turut menyoroti dugaan manipulasi data IMEI dengan memanfaatkan aplikasi Canva dan 3ID Travel-On for WNA Activation.

Dalam surat dakwaan, praktik tersebut disebut melibatkan penggunaan nomor IMEI dan dokumen paspor warga negara asing (WNA). Penyidik menduga data tersebut digunakan dalam proses aktivasi perangkat yang menjadi objek perkara.

Jumlah IMEI yang diduga berkaitan dengan kasus ini mencapai sekitar 12.000 nomor. Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap skala aktivitas yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Dari sisi biaya, tarif aktivasi disebut berkisar Rp35.000 hingga Rp40.000 per nomor. Sementara itu, jasa tersebut diduga dijual kembali dengan harga Rp70.000 hingga Rp200.000 per nomor.

Perbedaan tarif itu menggambarkan dugaan mekanisme bisnis jasa aktivasi yang terungkap dalam perkara ini. Namun, nilai keuntungan yang diperoleh serta kontribusi masing-masing terdakwa masih perlu dipastikan berdasarkan fakta persidangan.

Dalam keterangannya, Welly menegaskan bahwa perangkat telepon genggam yang masuk dari luar negeri harus mengikuti ketentuan resmi, termasuk prosedur kepabeanan dan registrasi yang berlaku.

Prosedur tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan, termasuk kewajiban yang menjadi bagian dari penerimaan negara. Karena itu, dugaan aktivasi IMEI melalui mekanisme yang menyimpang menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam perkara ini.

Persidangan tidak hanya berfokus pada dugaan pengolahan data elektronik, tetapi juga berupaya mengurai bagaimana proses aktivasi dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana hubungan di antara mereka terbentuk.

Dalam perkara ini, empat terdakwa, yakni Ahmad Rifai, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Rudi Kusuma, didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kesaksian Welly menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian, terutama untuk menelusuri hubungan antara permintaan aktivasi dari penjual iPhone inter, peran pihak penghubung, serta dugaan pengiriman dan pengolahan data IMEI.

Meski sejumlah petunjuk telah dipaparkan di persidangan, perkara ini masih harus melalui proses pembuktian lebih lanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh terdakwa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(yns)