GoSumsel – Salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang Muhammad Fajri membantah keras atas tudingan penasehat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto yang menyebutkan dalam pemberitaan media dengan mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 20220-2023 merupakan by Design.
Bahkan Fajri menegaskan tudingan penasehat hukum terdakwa tersebut sebagaimana berita yang beredar tidak berdasar.
“Tidak ada ucapan seperti itu, saya juga melihat berita di luar sudah menjurus kepada tuduhan hingga menjurus kepada pribadi dan fitnah dari salah satu penasihat hukum terdakwa DS,” tegas Fajri saat dimintai tanggapannya seusai sidang kasus PMI di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (16/12/2025).
Dari kutipan berita yang beredar itu Fajri dengan tegas menanggapi tudingan bahwa dia telah menyiapkan BAP dan hanya tinggal ditanda tangani oleh saksi.
“Menanggapi soal pemberitaan dari pihak penasihat hukum bahwa kasus PMI ini sudah by Design kejari Palembang adalah tidak mendasar. Seperti yang sudah kita saksikan, bahwa sidang terbuka untuk umum dan dalam penyidikan juga telah dilakukan secara profesional, semua saksi kami hadirkan itu adalah mayoritas mantan anak buahnya Terdakwa Fitrianti Agustinda.
Terkait dirinya disebut telah melakukan skenario, Fajri mengaku akan berkordinasi kepada pimpinan untuk mengambil langkah apa kedepannya.
“Saya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukumnya, karena dimana Jaksa adalah satu kesatuan dan saya merupakan perpanjangan tangan dari pimpinan,” tegasnya.
“Seperti yg disaksikan disidang yang terbuka untuk umum, yg dituduhkan menjurus ke pribadi dan mengarah ke fitnah, saya jika di izinkan pimpinan sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Kota Palembang.
Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.092.104. 950,00.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dedi Sipriyanto, Grees Selly SH MH menyebutkan kasus PMI Palembang by design alias sudah diatur.
“Bisa dikategorikan kasus ini by desain,”kata dia saat dibincangi pada Jumat 12 Desember 2025, sebagaimana dilansir dari infosumsel.id
Kenapa Kuasa Hukum berani menyebutnya by design? Grees Selly SH MH menyebutkan dalam fakta persidangan ada saksi dr Ajeng Intan mantan Kepala UTD di BAP sama persis seperti BAP yang didapatkan kliennya.
“Dari keterangan BAP saksi Ajeng pada tanggal 8 April 2025 pukul 16.30 WIB. Sedangkan klien kita Pak Dedi dan Bu Fitri melakukan pemeriksaan juga hari itu sejak pukul 13.00 WIB sampai tengah malam. Tetapi keduanya tidak bertemu dan melihat saksi Ajeng,” ungkapnya
“BAP yang diterangkan saksi kemarin, sudah segaja disiapkan tinggal saksi tanda tangan saja. Sudah dibuat Pak Fajri Jaksa itu ucapan yang diutarakan saksi di muka persidangan,”sambungnya lagi
Grees Selly SH MH menuturkan pada saat pihaknya meminta bukti dari JPU selalu berbicara tidak membawa.
“Katanya dakwaan sudah dilengkapi alat bukti. Tetapi kita setiap minta alasannya tidak pernah membawanya. Sidang kok tidak membawa alat buktikan aneh. Namun kami akan tetap ikuti persidangan untuk membuktikan secara materil bahwa klien kami tidak salah,”ucapnya. (gS3)













