GoSumsel – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait pemberantasan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Polsek Sukarami melakukan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya pada Jumat (23/10/2026) malam hingga dini hari.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan menyasar dua lokasi diskotik di Jalan Kolonel H. Burlian, yakni Diskotik DA 41 KM.7 Kelurahan Sukarami dan Diskotik Rian Rebound KM.9 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (Albar).
Sebanyak 56 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 53 personel Polsek Sukarami dan 3 personel Koramil 07 Sukarami.
Razia diawali dengan apel kesiapan pada pukul 23.00 WIB. Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan razia dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Dari razia di diskotik DA 41 dan Diskotik Rian Rebound kami mengamankan 9 orang pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba,”kata Alex Sabtu (24/10/2026).
Selain mengamankan 9 orang, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1 3/4 butir yang ditemukan di Diskotik Rian Rebound.
“Sembilan pengunjung yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukarami untuk memastikan keterlibatan mereka terkait penyalahgunaan narkoba,”tuturnya.
Untuk mencegah peredaran narkotika di Sukarami, Polsek Sukarami gencar terus melakukan razia rutin di tempat hiburan malam.(gS3)













