GoSumsel – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin pada Bidang Waskim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Muhamad Faizal Rahman (MFR) dan Yunita (Y), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (23/01/2026).
Berdasarkan pantauan, salah satu tersangka terlihat menangis saat digiring jaksa menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Keduanya tampak tertunduk lesu dengan mata yang berkaca-kaca ketika keluar dari ruang penyidikan Kejari Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang yaitu M. Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar dan Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama ahli konstruksi,” ujar kasi pidsus.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa material bangunan yang seharusnya disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai kontrak. Dari 131 kegiatan yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya fiktif.
“PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh penyedia. Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pegawai Dinas Perkimtan. Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka terhadap Y dan MFR masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yunita (Y) ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sementara MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta Dedy Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.(yns)













