GoSumsel – Dunia jasa hukum di Kota Palembang kembali berkembang dengan hadirnya Abbas Law Firm, sebuah kantor hukum yang secara resmi melaksanakan launching dan mulai beroperasi di Kota Palembang.
Co Managing Partner Abbas Law Firm Dr. Bambang Sugianto, S.H., M.Hum diwawancarai usai kegiatan, Senin (26/1/2026) mengatakan kehadiran Abbas Law Firm diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Acara launching Abbas Law Firm berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, tokoh masyarakat, hingga relasi dan mitra kerja.
Momentum ini menjadi penanda komitmen Abbas Law Firm untuk hadir sebagai lembaga bantuan dan pendampingan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha.
Ia menyampaikan bahwa pendirian kantor hukum ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan layanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, integritas, dan edukasi hukum bagi masyarakat.
Abbas Law Firm hadir dengan semangat memberikan solusi hukum yang komprehensif, tepat, dan bertanggung jawab, dengan filosofi Abbas Law Firm yakni nama – nama anggota yang memaknai kebersamaan.
“Abbas Law Firm dibangun dengan visi menjadi kantor hukum yang profesional dan berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Palembang dan sekitarnya. Kami ingin menjadi mitra hukum yang dapat dipercaya, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya.
Peluncuran Abbas Law Firm di Kota Palembang juga diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas. Kehadiran kantor hukum ini menjadi salah satu wujud nyata peran praktisi hukum dalam mendukung supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.
Dewan Pembina Abbas Law Firm J.M. Sianturi, S.H. menambahkan Abbas Law Firm hadir untuk membela hak hukum warga masyarakat, “tutupnya.(yns)












