GoSumsel – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Aprizal, SP bin M. Nuh dalam perkara korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (29/01/2026). Majelis Hakim menyatakan Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Majelis Hakim yaitu Pitriadi, SH, MH, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp371 juta lebih. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp500 juta kepada negara.
Dalam perkara ini, JPU mengungkap bahwa pada akhir 2021 terdakwa diduga mengatur pengadaan APAR dengan memasukkan program tersebut ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Pengadaan APAR kemudian direalisasikan pada 2022 di beberapa desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi, sebelum dilakukan secara masif pada 2023 di ratusan desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan anggaran yang seragam.(yns)













