GoSumsel – Aksi penyamaran sebagai aparat penegak hukum yang dilakukan dua pria di Palembang berakhir dengan hukuman penjara. Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Bobby Asia dan Edwin Firdaus dalam perkara pemerasan dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, pada Rabu (11/2/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya pemberantasan korupsi serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Majelis menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, Bobby Asia melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Edwin Firdaus dan pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas perbedaan pasal yang digunakan dalam tuntutan dan putusan. Mereka menyoroti bahwa jaksa menuntut dengan Pasal 12 huruf e, sedangkan majelis hakim memutus berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam persidangan terungkap, Bobby Asia yang berstatus PNS pada salah satu instansi di Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan atribut kejaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Aksi tersebut disebut bermula dari rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukannya ke sejumlah instansi dan kementerian tidak membuahkan hasil.
Terinspirasi setelah melihat jaksa berseragam saat berada di ruang tunggu sebuah kementerian, ia kemudian memesan seragam lengkap beserta atribut kejaksaan melalui toko dan marketplace dengan biaya sekitar Rp1 juta.
Pada Juni 2025, di sebuah hotel di Palembang, Bobby mengaku sebagai jaksa dan mengklaim memiliki akses ke sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI. Bersama Edwin, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara serta peluang jabatan dengan imbalan uang.
Sejumlah korban kemudian menyerahkan uang dengan total mencapai Rp21,5 juta. Selain uang tunai, ada pula permintaan pembelian pakaian yang disebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.
Salah satu korban bahkan diancam dengan pernyataan bahwa permasalahannya dapat “digoreng dan menjadi lebih berbahaya.” Untuk meyakinkan korban, terdakwa beberapa kali mendatangi kantor kejaksaan dengan mengenakan seragam lengkap seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah aparat mengamankan terdakwa pada 3 Oktober 2025 di wilayah Kayuagung. Saat ditangkap, ia mengenakan seragam jaksa lengkap dengan atribut dan tanda pengenal.
Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang mencoreng institusi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan nama lembaga penegak hukum untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana serius yang berujung pada konsekuensi hukum berat.(yns)













