GoSumsel – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karang Tanding, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi berakhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Arisman, Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding tahun 2021.
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, Kamis (12/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara 5 tahun, Arisman juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860.991.453. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda milik terdakwa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terlebih dana yang dikelola merupakan anggaran untuk kepentingan masyarakat desa. Hakim juga menyoroti bahwa kerugian negara belum dikembalikan.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan serta penyesalan atas perbuatannya, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 6 bulan penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Berdasarkan fakta persidangan, Arisman dinilai menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2021 saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Karang Tanding, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp860.991.453.(yns)













