Istri di Palembang Laporkan Suami atas Dugaan KDRT dan Perzinaan

Y (30), warga Seberang Ulu II, melaporkan suaminya berinisial MF ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (foto : yns)

GoSumsel – Seorang perempuan berinisial Y (30), warga Seberang Ulu II, melaporkan suaminya berinisial MF ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan. Dua laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Februari 2026.

Laporan dugaan KDRT tercatat dengan nomor LP/B/254/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 18 Februari 2026. Dalam laporan itu, korban mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Y menjelaskan kepada penyidik bahwa ia dan terlapor merupakan pasangan suami istri yang sah, menikah pada 3 September 2017. Perselisihan rumah tangga disebut memuncak pada 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman orang tua terlapor di kawasan Jalan Mega Mendung, Seberang Ulu II.

Pertengkaran terjadi saat korban mempertanyakan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain. Perdebatan itu diduga berujung pada pengusiran terhadap korban dari rumah. Sejak saat itu, Y mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin.

Selain dugaan KDRT, Y sebelumnya juga melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/201/II/2026/ SPKT/Polda Sumsel tertanggal 7 Februari 2026. Dalam laporan itu, korban menduga terlapor melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dugaan perzinaan mencuat setelah korban menemukan foto dan video di telepon genggam suaminya yang diduga memperlihatkan hubungan intim dengan seorang perempuan berinisial M. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 7 Juni 2024 di kawasan yang sama.

Merasa dirugikan secara lahir dan batin, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.

Y didampingi tim kuasa hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, di antaranya Amrillah S.Sy., M.E dan Rahmat Kurniansyah SH. Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurut kuasa hukum, terlapor diduga berprofesi sebagai kontraktor aktif dan disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu Ketua Komisi di DPRD Kota Palembang. “Meski demikian, pihaknya berharap proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kedua laporan tersebut. Kuasa hukum pelapor berharap perkara segera menemukan kejelasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(yns)