GoSumsel – Tim kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis (KT), bersama anaknya Raga Alan Sakti (RA), membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan gratifikasi proyek irigasi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Ssakti, Dr Darmadi Djufri, menegaskan bahwa narasi yang menyebut kliennya terjaring OTT tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Perlu kami luruskan, tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” ujar Darmadi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Darmadi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili direktur berinisial AH. Dalam pertemuan itu, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek senilai Rp7,16 miliar itu dikontrak pada 14 Agustus 2025. Uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp2,14 miliar telah dicairkan. Pada September 2025, RA disebut mentransfer Rp1,6 miliar dengan alasan kebutuhan material dan operasional proyek. Namun, menurut Darmadi, hal tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses persidangan.
Progres Proyek dan Pemutusan Kontrak
Dalam perjalanannya, progres pekerjaan proyek disebut mengalami keterlambatan. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik proyek tercatat baru 31,24 persen dan belum dapat difungsikan. Kontrak kemudian diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui tahapan peringatan serta mekanisme Show Cause Meeting (SCM).
Darmadi menilai keterlambatan proyek seharusnya ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa.
“Kalau pekerjaan terlambat, ada mekanisme yang diatur jelas. Mulai dari denda hingga daftar hitam (blacklist). Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penentuan pemenang tender merupakan kewenangan pihak eksekutif, bukan legislatif. Menurutnya, kliennya bahkan berpotensi menjadi korban dari proses tender yang tidak transparan atau kebijakan teknis yang bermasalah.
Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Toyota Alphard yang disebut-sebut berasal dari dana proyek, pihaknya memastikan akan membuka seluruh fakta dalam persidangan. Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum praperadilan.
“Klien kami tentu mengalami dampak psikologis selama 20 hari masa penahanan, terlebih menjelang Ramadan,” pungkas Darmadi.(yns)













