Sempat Mangkir dari Panggilan Eksekusi Terpidana Penipuan Akhirnya Ditangkap

Terpidana bernama Mailan Hangga (pakai topi) akhirnya ditangkap (foto : yns)

GoSumsel – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terpidana bernama Mailan Hangga ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Penangkapan dilakukan melalui operasi intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Mochamad Ali Rizza bersama tim intelijen dan tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan sehari sebelumnya. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses pelaksanaan putusan pengadilan.

Mochamad Ali Rizza menjelaskan, Mailan Hangga merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam kasus tersebut, korban bernama M. Ali Hasan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp843 juta.

Perjalanan hukum perkara ini terbilang panjang. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 13 Januari 2025, terdakwa sempat divonis 3 tahun 3 bulan penjara. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.

Tidak menerima putusan banding, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan kasasi Nomor 1438 K/Pid/2025, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Usai penangkapan, Mailan Hangga dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa pidana sesuai amar putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara efektif.(yns)