GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (26/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek LRT Palembang.
Terdakwa disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan adanya pengondisian proyek dan kesepakatan fee antara pihak-pihak terkait. Beberapa pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Gresseli SH MH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Ia menegaskan akan mengacu pada fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi, yang menurutnya terdapat sejumlah pernyataan saling bertentangan.
Menurutnya, tim kuasa hukum menilai tidak ada keterkaitan langsung antara kliennya dengan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mencermati secara teliti seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.(yns)













