GoSumsel – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
Tahap II ini merupakan proses lanjutan dalam penanganan perkara sebelum memasuki tahap persidangan. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara kini resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam tersangka dalam perkara ini yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat sebagai Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.
Sementara dari internal salah satu bank milik negara terdapat empat tersangka, yakni DO yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada 2013, ED yang pernah menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010 hingga 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Analis Risiko Kredit Kantor Pusat pada 2013, serta RA yang menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011 hingga 2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelum diserahkan kepada JPU, masing-masing tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.
“Selain itu, petugas juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP. Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Keenam tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” jelasnya.
Setelah proses penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.
Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum dalam perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yns)












