GoSumsel – Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (12/3/2026). Putusan tersebut terkait kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan salah satu cagar budaya Kota Palembang hingga kini belum selesai dan terbengkalai.
Akibat mangkraknya proyek tersebut, para pedagang yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Pasar Cinde turut mengalami kerugian karena aktivitas perdagangan mereka terganggu.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif dalam proses hukum, serta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terjadi pemotongan dana BPHTB sebesar Rp1 miliar dari total kewajiban pembayaran senilai Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Sebagian dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo. Berdasarkan berkas perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, ia disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang, Shinta Raharja, lewat ajudan pribadinya.
Rinciannya, Harnojoyo disebut pertama kali menerima Rp500 juta, kemudian meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang akhirnya dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain Harnojoyo, diduga sejumlah pejabat lain juga disebut menerima aliran dana tersebut. Shinta Raharja diduga menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa sebesar Rp75 juta, serta Khairul Anwar sebesar Rp50 juta.(yns)












