GoSumsel – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Rainmar Yousnaidi, pada Jumat (13/3/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rainmar Yousnaidi yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Selain pidana penjara, Rainmar juga dikenai denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uang pengganti tersebut merupakan bagian dari success fee dari pembelian kios pedagang Pasar Cinde yang diterima oleh terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2018 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.
Di persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak pada keberadaan cagar budaya Pasar Cinde. Selain itu, tindakan tersebut dinilai mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut.(yns)













