Eks Sekda Sumsel Supriono Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Penggelapan Uang Sewa Lahan

Kuasa hukum korban Muhammad Gustryan berikan penjelasan terkait dugaan penyelewengan sewa lahan oleh terlapor Eks. Sekda Provinsi Sumatera (foto : yns)

GoSumsel – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dugaan praktik pungutan liar dan penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga. Nilai transaksi yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban Muhammad Gustryan, menjelaskan bahwa kliennya, Edi Junaidi, merupakan pemilik sah sebidang tanah yang berada di kawasan Simpang Empat Tegal Binangun, Jakabaring, Kabupaten Banyuasin. Di atas lahan tersebut, seseorang berinisial ZT diduga mendirikan bangunan ruko satu lantai yang digunakan sebagai usaha rumah makan tanpa seizin pemilik lahan.

Menurut Gustryan, ZT diketahui menjalin kerja sama dengan mantan Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menyetorkan uang sebesar Rp289.542.000 sebagai biaya sewa lahan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak 26 Juni 2024. Padahal, kata dia, lahan tersebut merupakan milik kliennya yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan resmi.

Ia juga menilai dokumen kerja sama tersebut memiliki kejanggalan karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar serta menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan aliran dana dari transaksi sewa tersebut.

Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025. Laporan itu ditujukan kepada mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diduga terlibat dalam proses kerja sama tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius. Penyelidikan perlu segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Gustryan.

Selain melaporkan dugaan pungutan liar kepada Kejati Sumatera Selatan, pihaknya juga melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penyerobotan lahan serta pembangunan bangunan tanpa izin dari pemilik sah.

Sementara itu, mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Supriono membantah terlibat langsung dalam proses penyewaan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen perjanjian sebagai perwakilan pemerintah karena jabatan yang melekat pada posisinya saat itu.

Ia menjelaskan bahwa proses pengelolaan dan penyewaan aset daerah berada di bawah kewenangan BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola aset milik pemerintah.

“Untuk penjelasan lebih lengkap dapat menghubungi BPKAD sebagai pengelola aset. Proses sewa menyewa berada di bawah kewenangan OPD tersebut. Jika saya menandatangani perjanjian, itu semata-mata karena mewakili pemerintah sesuai jabatan yang melekat, bukan berarti saya yang menyewakan aset tersebut,” ujarnya.(yns/tim)