Empat Tersangka Korupsi Belanja Bahan Bangunan Dinas Perkimtan Palembang Dilimpahkan

GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Senin (16/3/2026).

Kajari Palembang yaitu M Ali Akbar melalui Kasi Intelijen Dr. Mochamad Ali Rizza mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang yang memulai proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam pelimpahan tahap II ini, empat orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni berinisial MFR, Y, AR, dan DT. Setelah proses pelimpahan, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk tersangka laki-laki dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang.

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang mengelola keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.(yns)